(Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online)
Sekadar diketahui, Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
“Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Dijerat UU ITE)
(Erha Aprili Ramadhoni)