MATARAM - Polres Mataram kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu M Kepala Tata Usaha Kemenag Lombok Barat dalam kasus dana rekonstruksi masjid pascagempa. Jumlah tersangka menjadi dua orang dan disinyalir akan terus bertambah.
Penetapan M sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan secara maraton pasca-penahanan tersangka B-A, pegawai Kantor Urusan Agama Gunung Sari. Tersangka M merupakan hasil pengembangan dari B-A.
Diketahui M terlibat sebagai koordinator dan memerintahkan melakukan pemotongan dana bantuan rekonstruksi masjid yang mendapatkan bantuan.
"Kita sudah menetapkan M sebagai tersangka baru, karena diduga kuat ikut terlibat menyuruh B-A melakukan pungutan liar kepada pengurus masjid yang menerima bantuan," terang Kapolres kota Mataram AKBP Syaiful Alam, Rabu 16 Januari 2019.
(Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Pembangunan Masjid Pascagempa Lombok, Polisi Geledah Kanwil Kemenag NTB)
Pelaku diringkus Selasa malam di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang Rp55 juta diduga uang yang disetor B-A dari hasil pungutan pada dua masjid di wilayah Batu Layar dan Lingsar, Lombok Barat.