AKBP Saiful Alam menambahkan, hasil penyelidikan, tersangka M menyuruh B-A menarik uang 20 persen atau Rp10 juta dari masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa.
“M-I berperan vital karena dia yang memerintahkan BA untuk menarik dana dari pengurus masjid yang mendapat bantuan rehab. IK ini bisa dibilang otak dari tindakan pungli ini,” jelas Kapolres.
Polisi kini telah menahan dua tersangka di Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari penetapan M yang dibarengi penahanan dan penyitaan sejumlah uang dugaan hasil kejahatan senilai Rp51 juta.
Sehingga total uang yang disita dan menjadi bukti polisi dalam OTT berjumlah Rp61 juta yang diduga berasal dari dana rekonstruksi masjid pascagempa yang sumbernya APBN. Dana itu digelontorkan pemerintahan pada 2018 dengan total Rp6 miliar kepada 58 masjid.
Sementara jumlah dana rehab yang diterima satu masjid maksimal mencapai Rp300 juta. (Baca Juga: Pegawai Kemenag NTB Ditangkap Terkait Dana Pembangunan Masjid Pascagempa)
(Arief Setyadi )