Upaya mengantisipasi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2019, Tjahjo menegaskan, sudah diatur sepenuhnya dalam undang-undang. “UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang membagi tugas TNI, Polri dan Pemda jika konflik sosial muncul. Di dalamnya juga sudah dijelaskan mengenai mekanisme alokasi bantuan dan fasilitas yang bisa diberikan kepada masyarakat terdampak," ujar Tjahjo.
(Baca Juga: Jokowi Dimentori Yusril Mantapkan Persiapan Debat Perdana)
Tjahjo berharap, di sisa waktu sebelum Pemilu 2019 digelar, segenap elemen bangsa bisa menjaga suasana yang damai dan kondusif.
“Masyarakat harus saling menjaga suasana damai dan kondusif, kita juga harus ingat salah satu bunyi Nawacita Pak Jokowi dan JK, yaitu membangun hubungan tata kelola pusat dan daerah yang efektif dan efisien agar harapan tersebut dapat tercapai," kata Tjahjo.
(Arief Setyadi )