JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Purwono Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito, Hakim PN Semarang)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Kabur Usai Diperiksa KPK, Mobil Ketua PN Semarang Malah Menabrak Wartawan
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.