JAKARTA - Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat yang diberikan sanksi pelanggaran berat.
Ajat dilaporkan ke Bawaslu Banten dan diteruskan ke DKPP karena berstatus sebagai pengurus Partai Gerindra.
"Apapun kita bicara institusi ya baik DKPP, KPU, Bawaslu tidak boleh diisi partisan," kata Hasto di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Dana Kampanye Awal Partai Gerindra Sebesar Rp75,3 Miliar
Menurut Hasto, apa yang dilakukan DKPP sudah tepat untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu agar berjalan dengan demokratis.
"Tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh komitmen dari penyelenggara pemilu, dengan adanya DKPP itu menunjukkan bagaimana upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis diwujudkan," paparnya.