"Karena KPU ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi chek and balance kemudian Bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitulah DKPP karena itulah kalau ada mengkampanyekan solah-olah pemilu curang itu merupakan mental tidak siap bersaing dengan cara berkeadaban," tambahnya.
Sebelumnya, Ajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Perkara pengaduan itu dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Masyarakat Diminta Waspadai "Caleg Hantu"
(Edi Hidayat)