JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mengkaji pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Rencana pembebasan Ba'asyir sendiri merupakan permintaan pihak keluarga.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: Wiranto: Pembebasan Ba'asyir atas Permintaan Keluarga)
Wiranto menjelaskan, berbagai kajian untuk pembebasan Ba'asyir akan dilakukan oleh pejabat terkait. Seperti, kata dia, dari aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya.
(Baca Juga: ISAC: Semua Diuntungkan atas Bebasnya Ba'asyir, kecuali Australia!)
Mantan Panglima ABRI itu menekankan, pengajuan permintaan Ba'asyir telah dilakukan sejak 2017 silam. "(Itu) karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk," tuturnya.
(Arief Setyadi )