JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan, pemerintah batal membebaskan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Moeldoko mengatakan, pembatalan pembebasan dilakukan lantaran sampai saat ini Ba'asyir menolak membuat surat pernyataan ikrar dan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Baca juga: Tak Bisa Diakses Pasca-Ba'asyir Batal Bebas, Akun Facebook Ponpes Ngruki Diblokir?
"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikirannya beliaunya, ya begitu (batal)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Mantan Panglima TNI menerangkan bahwa pembebasan pimpinam Majelis Mujahid Indonesia (MMI) itu bergantung pada Ba'asyir sendiri.
Baca juga: Sebelumnya Berani Beda Sikap dengan Australia, tapi Kenapa Ba'asyir Batal Bebas?