Pasalnya, kata dia, pemerintah hanya bisa memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir setelah adanya pernyataan pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila.
"Karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Ba'asyir segera menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Ba'asyir hingga kini masih menolak menyatakan ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.
Baca juga:Kepala BNPT: Ba'asyir Tolak Ikut Program Deradikalisasi
"Teken saja suratnya, kan ini, teken saja, diteken saja surat pernyataannya. Tergantung beliau," kata Yasonna.
(Fakhri Rezy)