Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 19:42 WIB
Kejari Serang memperlihatkan uang pengembalian terpidana korupsi pembangunan shelter di Pandeglang
Share :

SERANG – Terpidana korupsi pembangunan shelter tsunami mengembalikan uang sebesar Rp4,687 miliar ke Kejaksaan Negeri Serang, Senin (21/1/2019).

Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten tahun 2014.

Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684, 80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018. Dan sudah disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya