KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 16:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pertemuan antara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Ali Muhtarom, dengan ‎seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang. Ali Muhtarom diduga bertemu Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Sebagaimana hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan terhadap Ali Muhtarom pada hari ini. Sedianya, Ali Muhtarom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Marzuqi.

"Terhadap saksi (Ali Muhtarom), penyidik mendalami terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka‎‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

‎Selain Ali Muhtarom, tim penyidik memeriksa tersangka Hakim pada PN Semarang, Lasito. Lasito diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka Ahmad Marzuqi. Terhadap Lasito, penyidik masih fokus mendalami aliran dana suap pengurusan perkara.

"‎Terhadap saksi Lasito, penyidik masih terus mendalami tentang dugaan penerimaan dana terkait putusan gugatan praperadilan yang ditanganinya di PN Semarang," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya