(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga : KPK Periksa Hakim Pengadilan Kupang Terkait Suap Pengurusan Perkara)
(Erha Aprili Ramadhoni)