KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 16:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Periksa Hakim Pengadilan Kupang Terkait Suap Pengurusan Perkara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya