Sementara, mantan Ketua Komisi II DPR, Agustin Teras Narang yang dihadirkan sebagai saksi dari pemohon, mengatakan, setelah UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disahkan, sebanyak delapan organisasi advokat melakukan deklarasi pembentukan Peradi.
"Deklarasi ini adalah merupakan perwujudan dari Pasal 32 Ayat (3) dan (4) itu, bahwa telah terjadi organisasi advokat yang tunggal, yang disepakati delapan organisasi," kata dia.
Ia mengaku bersyukur karena sebagai legislatif kala itu, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai harapan. "Apa-apa yang telah dibuat dengan pemerintah ternyata sudah direalisasikan," ujar Agustin menandaskan.
(Rizka Diputra)