"Nyatanya malah membiarkan. Begitu juga yang terjadi oleh Mahkamah Agung (MA). MA sudah pernah menegakkan hukum berdasarkan UU Advokat, namun belakangan berubah mengadopsi berbagai lembaga atau organisasi sejenis yang ada," paparnya.
Zainal menambahkan, perlu sikap tegas karena hal itu dapat merugikan masyarakat umum pencari keadilan. "Saatnya MK menjadi penyelamat atas berlarut-larutnya problem serupa. Mengambil posisi sebagai penyelamat atas tegaknya hukum dan tentu saja masa depan penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Imar. Menurutnya, sesuai Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, wadah tunggal profesi advokat jelas hanyalah Peradi. Wadah tunggal kata dia, juga akan memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi advokat, namun juga bagi masyarakat pencari keadilan.
"Sebab akan terlindungi dari perbuatan dan atau tindakan malapraktik hukum yang dapat dilakukan seorang advokat," kata Aminuddin.