"Dari temuan dan pengakuan M tersebut, Dandim menduga kuat bahwa dia merupakan salah satu pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Berau," lanjut dia.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, saat dihubungi melalui telepon, Dandim menyatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg tersebut.
"Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa barang yang dibawa Mulyadi positif merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut,"pungkasnya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, Kapendam menegaskan bahwa sebagaimana diperintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di awal tahun 2019 lalu, seluruh jajaran Kodam VI/Mlw senantiasa memegang teguh komitmen dan bersama Kepolisian maupun aparat lainnya tidak segan-segan menindak berbagai upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini, menunjukkan bahwa pengedaran narkoba di wilayah Tarakan masih tinggi, hal ini dimungkinkan adanya upaya dari oknum masyarakat yang memanfaatkan jalur darat dengan menggunakan fasilitas umum untuk menyelundupkan barang ilegal termasuk narkoba,” papar Dino.
(Rachmat Fahzry)