Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki identitas berinisial M (21 tahun) dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT/03 Desa Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.
"Dan ditemukan bungkusan aneh yang diduga berisi narkoba," ujarnya.
Untuk memastikan temuan tersebut, kedua anggota Kodim tersebut membawa M ke Koramil 0902-05/Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun sebelumnya, telah melaporkan kepada Dandim untuk meminta petunjuk atas temuan tersebut," kata Dino.
Tak lama setelah mereka tiba di Koramil Sambaliung, dengan didampingi Pasi Intel Kodim dan Danramil 0902-05/Sambaliung Kapten Arm Joko Sulisiyanto, Dandim tiba dan langsung mengecek dan memastikan laporan dari kedua anggotanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, Dandim mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg, KTP a.n. Mulyadi, Sim C, ATM, BRI, ATM BNI, 1 buah HP dan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.606.000,- dan Kartu Pelajar Perpustakaan SMK Negeri 1 Tarakan.
"Setelah ditanyakan lebih lanjut, M mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Budi (kakak kandungnya) dan sudah 2 kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dari Tarakan menuju Samarinda dengan imbalan sebesar 15 juta Rupiah per kg," kata Dino.