KPK "Lepas Tangan" soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 10:02 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "lepas tangan" soal remisi‎ yang berujung pembebasan bersyarat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Robert Tantular. Menurut KPK, remisi maupun pembebasan bersyarat wewenang Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Dirjen PAS dan jajarannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).

(Baca Juga: Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat)

Menurut Febri, Ditjen PAS dan jajarannya telah meminta pertimbangan KPK terkait remisi untuk Robert Tantular. Namun, kewenangan sepenuhnya ada di Ditjen PAS sehingga KPK tak bisa ikut campur lebih jauh.

"Untuk kasus Robert Tantular di lapas tersebut bukan kasus yang ditangani KPK. Jadi, kami tidak mengetahui hal tersebut," terangnya.

(Baca Juga: Ditanya soal Tersangka Baru Kasus Century, KPK: Nanti Kita Umumkan)

Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat perkara. Namun, Robert Tantular hanya menjalani setengah dari masa hukumannya yang dijatuhkan oleh pengadilan. Total remisi yang diperoleh Robert Tantular hingga 77 bulan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya