JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Doddy Krisnandi dan Rina Agustine.
Kedua pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksono; pihak swasta, Shokhibul Hidayat; dan Direktur PT Bayu Surya Bakti, Olly Yusni Arian. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
KPK sendiri sedang melakukan pengembangan perkara ini. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.