Periksa Mendagri, KPK Telisik Rapat Pembahasan Izin Meikarta di DPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 17:37 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengakui bahwa pernah memerintahkan atau mengarahkan Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mempercepat pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

(Baca Juga: Mendagri Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Suap Meikarta)

Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh sejumlah untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

(Baca Juga: Selain Mendagri, KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya