Saat ditangkap, tersangka S membawa delapan bungkus sabu-sabu dengan berat 8,6 kg lebih. Bersama tersangka T turut diamankan mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8494 KF.
Kemudian Tim Gabungan BNN menggeledah rumah tersangka S di Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di sana Tim Gabungan mendapat 16 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 17,2 kg.
"Barang terlarang tersebut disembunyikan di mobil minibus dengan nomor polisi BK-1981-AM yang parkir di belakang rumah tersangka," kata Faisal.
(Baca juga: Bawa 15 Kg Sabu dari Malaysia Pakai Perahu Kayu, 3 Pemuda Ditangkap)