Melalui temuan tersebut, kata dia, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 24 bungkus dengan berat 25.852,52 gram atau lebih dari 25,85 kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka S, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah Dek Gam alias Fadli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Fadli merupakan jaringan Malaysia–Bireuen–Aceh Utara. Kemudian termasuk jaringan Ramli bin Arbi alias Bang Li yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara. Selain narkoba, barang bukti berupa dua mobil dan empat telepon genggam," pungkas Faisal.
(Hantoro)