JAKARTA – Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, setuju jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Usman Kansong menambahkan bahwa TKN akan mendukung secara penuh polisi memeriksa dan menyelidiki Tabloid Indonesia Barokah jika memang melanggar hukum karena telah menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks.
(Baca juga: Bawaslu Banten Amankan 1.000 Tabloid Indonesia Barokah yang Siap Didistribusikan)
"Nah intinya begini. Kita setuju saja, bahkan kita dorong ini dilaporkan ke pihak berwenang," ujar Usman Kansong, Kamis 24 Januari 2019.
"Kalau dia pidana pemilu melalui Bawaslu dulu atau pidana umum ke polisi. Begitu kan kalau tabloid itu melanggar hukum, misalkan menyebarkan hoaks, kita dorong lah itu untuk diperiksa, diselidiki, dilaporkan," tambahnya.
Menurut Usman Kansong, kampanye negatif masih sah-sah saja selama di dalamnya mengandung fakta-fakta. Namun untuk kampanye hitam tidak bisa ditoleransi, sebab isi pemberitaannya mengandung hal yang tidak benar atau hoaks.
(Baca juga: Bawaslu: Hampir Semua Kabupaten/Kota di Jateng Ada Peredaran Tabloid Indonesia Barokah)
"Kalau seperti Obor Rakyat kan. Obor Rakyat itu kan jelas berita bohong, hoaks, fitnah. Dilaporkan dan ternyata terbukti itu hoaks dan fitnah akhirnya masuk penjara kan pengelolanya. Indonesia Barokah ini kan perlu diperiksan apakah berisi hoaks atau negative campaign," papar Usman Kansong.
"Negative campaign itu masih boleh lho sepanjang dia menyampaiakan fakta. Yang enggak boleh kan black campaign. Ada positive campaign, negative campaign, black campaign. Positive dan negative boleh sejauh dengan fakta. Yang tidak boleh adalah black campaign," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi menganggap isi pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah yang beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut berpotensi memecah belah masyarakat karena menyebarkan kampanye hitam.
(Hantoro)