JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu merevisi Undang-Undang terkait untuk kepentingan menjerat pelanggan, atau pengguna jasa dari bisnis prostitusi online. Pendapat ini muncul berkaca dari pengungkapan kasus esek-esek yang menjerat artis Vanessa Angle dan model Avriellia Shaqqila.
Apalagi, dalam kasus prostitusi online yang ternyata melibatkan banyak artis dan model itu, hanya menjerat muncikari serta Vanessa Angel. Tidak ada satupun penikmat bisnis "lendir" itu yang dijerat hukum.
"Pemerintah perlu membuat aturan agar ada UU yang menjerat para pelaku prostitusi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).
(Baca juga: Polisi Pamerkan Foto Seksi Artis Prostitusi Online Lengkap dengan Tarifnya)