Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis "Lendir"

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 26 Januari 2019 07:02 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Secara UU, kata Edi, dewasa ini memang belum ada yang mengatur untuk menjerat para penikmat prostitusi online. Oleh sebab itu, perlu ada pembenahan apabila ingin memberikan efek jera kepada para lelaki hidung belang.

"Karena UU yang mengatur memang seperti itu. Hanya bisa menjerat yang muncikari. Dan ini berlaku untuk semua kasus prostitusi," tutur Edi.

Dalam hal ini, polisi telah menahan empat muncikari dari prostitusi online ini. Mereka adalah, Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan Windy.

 (Baca juga: Muncikari Beberkan Nama-Nama Wanita yang Terlibat Prostitusi Online Vanessa Angel)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya