JAKARTA - Perbedaan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diterima terpidana perkara pencucian uang, Robert Tantular dengan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir dipersoalkan. Ditjen PAS Kemenkumham pun memastikan ada pertimbangannya.
Menurut Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, pemotongan masa tahanan yang diberikan Robert Tantular terdiri dari remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Hal itu, kata Ade, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Remisi yang diberikan kepada Robert Tantular berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ( i ) yaitu, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana," kata Ade kepada Okezone, Senin (28/1/2019).
(Baca Juga: KPK "Lepas Tangan" soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular)
Kata Ade, remisi terhadap Robert juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan setiap narapidana berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan remisi terdiri dari dua macam. Dua macam remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.