Kembali Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ditjen PAS soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 16:42 WIB
Robert Tantular (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perbedaan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diterima terpidana perkara pencucian uang, Robert Tantular dengan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir dipersoalkan. Ditjen PAS Kemenkumham pun memastikan ada pertimbangannya.

Menurut Kabag ‎Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, pemotongan masa tahanan yang diberikan Robert Tantular terdiri dari remisi‎ umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Hal itu, kata Ade, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Remisi yang diberikan kepada Robert Tantular berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ( i ) yaitu, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana," kata Ade kepada Okezone, Senin (28/1/2019).

(Baca Juga: KPK "Lepas Tangan" soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular

Kata Ade, remisi terhadap Robert juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan setiap narapidana berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 3 Ayat (1)‎ Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan remisi terdiri dari dua macam. Dua macam remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya