JAKARTA - Berkas penyidikan pengusaha penyuap Bupati Pakpak Bharat, Rijal Effendi Padang akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rijal pun segera dihadapkan ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari kerja alias dua pekan untuk menyusun surat dakwaan Rijal Effendi, sebelum nantinya diagendakan persidangan oleh Pengadilan Tipikor Medan. Guna memudahkan jalannya persidangan, Rijal akan dipindah ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara," ujar Febri.