JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, Remigo Yolando Berutu. Ketiganya yakni, Wakil Diretur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); swasta Dilon Bancin (DBC); serta seorang PNS, Gugung Banurea (GUB).
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menitipkan Anwar Fuseng Padang di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Dilon Bancin dan Gugung Banurea ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar Fuseng, Dilon Bancin, dan Gugung Banurea sebagai tersangka baru terkait dugaan suap mantan Bupati Pakpak Bharat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait sejumlah proyek di Pakpak Bharat.