JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain itu, lembaga antirasuah juga memperpanjang 2 tersangka lainnya yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 17 Februari 2019-18 Maret 2019 untuk 3 tersangka suap Bupati Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka