JAKARTA - Bupati non-aktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu segera disidang terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya. KPK sendiri telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan Remigo ke tahap penuntutan.
Selain Remigo, KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Keduanya juga akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Untuk memudahkan jalannya persidangan, KPK memindahkan tiga tersangka tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) daerah Medan, Sumatera Utara. KPK menitipkan Remigo ke Rutan Polrestabes Medan. Sedangkan David Anderson dan Hendriko Sembiring dipindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Para tahanan telah sampai di Rutan pada sore hari di Medan, Sumatera Utara," sambung Febri.