JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat yang menyeret Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.
Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati menyebut, penyidik menetapkan Rijal Efendi Padang selaku kontraktor. Dalam perkara ini, Rijal diduga berperan sebagai pihak pemberi suap terhadap sang Bupati Pakpak Bharat.
"KPK menemukan bukti terkait dan peran pihak lainnya dalam perkara ini. KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Yuyuk menjelaskan, Rijal selaku Direktur PT TMU dlduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Remigo bersama-sama dua tersangka lainnya, yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
Baca Juga: KPK Amankan 6 Orang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat