
Sebagai pelaksana proyek, kata Yuyuk, Rijal diminta oleh David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen Fee sebesar 15 persen dari suatu nilai proyek kepada Bupati. Diduga, sambung Yuyuk, praktik pemberian fee seperti itu sudah menjadi kebiasaan.
Untuk memenuhi komitmen fee itu, lanjut Yuyuk, Rijal telah menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Bupati Pakpak melalui David dengan modus transfer menggunakan rekening Hendriko Sembiring.
"Uang Rp200 juta diserahkan ke Bupati Pakpak dan kemudian diamankan oleh penyidik KPK," ucap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Rijal dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Edi Hidayat)