Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat
Baca Juga : Aksi Tolak RKUHP Memanas, Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPR
Sedangkan, Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta, Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan..
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.