Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |21:19 WIB
3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat

Baca Juga : Aksi Tolak RKUHP Memanas, Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPR

Sedangkan, ‎Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,‎ Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan..

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement