Videonya Viral, 11 ABG yang Ayunkan Celurit di Jalanan Ditangkap Polisi

Hambali, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 22:12 WIB
Polisi menangkap 11 ABG yang mengayunkan celurit di jalan raya (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

"Tersangka FR adalah terpidana kasus tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kasusnya ditangani Polsek Pesanggarahan (Jaksel)," kata Ferdy.

Sebagian besar pelaku tidak berdomisili di wilayah Kota Tangsel. Mereka sengaja melakukan aksi tersebut untuk menguji ilmu beladiri yang diperoleh dari Padepokan silat Banaspati.

"Jadi aksi bergerombol di jalanan itu dilakukan setelah selesai latihan di padepokan silat. Niatnya untuk menguji ilmu yang didapat di sana," ujarnya.

Atas tindakannya, kelompok ABG bau kencur itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku yang terlibat menyebarluaskan video turut dijerat Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya adalah 4 tahun.

"Karena sebagian besar masih berusia di bawah umur, maka kita berkoordinasi pula dengan P2TP2A dan Bapas dalam pemeriksaannya," ujar Ferdy.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya