Tok! Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 16:25 WIB
Vonis bos Abu Tours (Foto: Herman/Okezone)
Share :

MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Bos Abu Tour Tours l Hamzah Mamba terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019)

"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana penucucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata Hakim saat membacakan putusan Senin (28/1/2019).

(Baca Juga: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta)

Hakim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya