Tok! Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 16:25 WIB
Vonis bos Abu Tours (Foto: Herman/Okezone)
Share :

"Terdakwa Hamzah Mamba pun dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta," kata Hakim Denny.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," kata Hakim, Denny Lumban Tobing.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya