JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani divonisi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, mengatakan tidak ada perlakuan spesial kepada Ahmad Dhani. Pentolan Band Dewa 19 itu ditahan dalam satu sel bersama tahanan lain.
Hal ini dikarenakan pihaknya tidak bisa memberikan sel khusus kepada Ahmad Dhani. Diketahui, daya tampung Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.
"Ya kalau misalkan enggak sama terpidana yang lain, masak sendiri. Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 (orang), jadi mau dispesialkan bagaimana?" ujar Oga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).
(Baca juga: Ini Foto Ahmad Dhani Bersama Penghuni Rutan Cipinang Pascavonis 1,5 Tahun)