Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 11:30 WIB
Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Twitter @Dahnilanzar)
Share :

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya