Wacana sepeda motor diberikan jalur khusus di tol mencuat dari usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
(Baca Juga: Ketua KPK Dukung RUU Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan)
Di mana, Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," ujarnya.
Sehingga jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Sebab, uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak, dan pemotor yang menggunakan tol nanti juga bayar.
(Arief Setyadi )