(Baca Juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara)
Puisi berjudul "Ahmad Dhani" itu ditulis Fadli saat dirinya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Inti dari puisi tersebut adalah Ahmad Dhani korban kriminalisasi rezim atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.
(Arief Setyadi )