JAKARTA – Penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur menuai sorotan publik. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Namun, sebelum calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I ditahan, perlu waktu yang cukup lama sejak 2017.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang)
Okezone pun merangkum fakta-fakta perjalanan Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian, Selasa (29/1/2019) hingga dirinya mendekam dipenjara.
Bermula dari Cuitannya di Twitter
Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter @ahmaddhaniprast soal kaum pembela penista agama. Dhani menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Maret 2017 lalu. Ujaran kebencian yang dilontarkan, yakni:
'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'