Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara

, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 13:45 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

"Kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) itu sudah inkracht atau belum? Kalau dia ajukan banding, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," kata Wahyu.

(Baca Juga: Gerindra Pertanyakan Keadilan dalam Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani

Wahyu menambahkan, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sehingga, Dhani mengajukan banding setelah mendengar putusan hakim.

Dhani Ditahan di Rutan Cipinang Tanpa Perlakuan Khusus

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, mengatakan tidak ada perlakuan spesial terhadap Dhani. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak bisa memberikan sel khusus kepada Dhani, karena daya tampung Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.

"Ya kalau misalkan enggak sama terpidana yang lain, masak sendiri. Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 (orang), jadi mau dispesialkan bagaimana?" ujar Oga.

Oga mengatakan, politikus Gerindra itu sedang menjalani masa admisi orientasi atau pengenalan lingkungan rutan. Orientasi tersebut bakal dilakukan selama tiga sampai tujuh hari.

"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi. Kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari. Paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," tutur Oga.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya