Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara

, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 13:45 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

Cuitannya itu diunggah pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. Sementara, Dhani hanya mengakui satu dari ketiga cuitannya tersebut. Sehingga, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapisan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Dhani ditetapkan tersangka pada November 2017.

Dhani dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Sehingga, didakwa Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara 

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan putusan.

 

Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak menyuruh melakukan, dan menyebarkan informasi. Sehingga, menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Tak Terima Divonis, Dhani Ajukan Banding

Setelah resmi ditetapkan bersalah, Dhani mengisyaratkan bakal mengajukan banding ketika menerima vonis 1,5 tahun penjara.

"Semua proses hukum ada mekanisme. Kita akan menjalankan semua mekanisme. Kalau tidak puas di tingkat pertama bisa upaya hukum (banding)," ujar Dhani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya