PRT Bunuh Bayi 2 Bulan di Depok karena Kesal Korban Sering Rewel

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 15:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bayi di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019). (Foto : Wahyu Muntinanto/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Bayi 2 Bulan Tewas Dianiaya Pembantu, Ditemukan Luka Lebam di Mulut dan Pinggang)

Sebelumnya, pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu diamankan saat hendak kabur ke kawasan Tomang, Jakarta Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R diganjar Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," katanya.

(Baca Juga : PRT Penganiaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya