"Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, pengadilan tinggi diuji lagi," tutur Fadli.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 28 Januari. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
(Baca Juga: Gerindra: Ahmad Dhani Tidak Merengek Minta Ditahan di Mako Brimob)
(Arief Setyadi )