Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini

Antara, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 20:07 WIB
Buni Yani (Foto: Okezone)
Share :

"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," kata Buni Yani.

Buni Yani menilai langkah Kejaksaan tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, itu tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," tuturnya.

 

Kendati demikian, ia akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Dalam perkaranya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya