(Baca Juga: Kasasi Buni Yani Ditolak, PA 212 Tuding MA Berpolitik)
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang UU ITE. Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
(Arief Setyadi )