JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku akan dieksekusi pada Jumat 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat hadir di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews.com, Rabu (30/1/2019).
Ia mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). "(Kasus saya) Sudah inkrah. Hari ini, saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," katanya.
(Baca Juga: PSI Minta Buni Yani Segera Ditahan)
Namun, ia belum mengetahui akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) mana. Tetapi ia menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari Kejaksaan.