TANJUNGPINANG - Sodomi bocah 13 tahun berulang kali, Sahrizal (35), kembali masuk penjara setelah dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Sahrizal melakukan aksi bejat itu kepada korban berinisial FN sebanyak tiga kali di rumahnya. Aksi terakhirnya, Sahrizal mengancam korban dengan pisau untuk melayani nafsu bejatnya.
"Setelah kita periksa korban dan pelaku, ternyata korban sudah tiga kali disodomi pelaku di rumahnya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chyntia Siregar di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/1/2019).