Disinggung apakah tiga orang tersebut statusnya ASN atau pegawai honorer, Shabirin mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan perihal tersebut. Karena sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta. "Kita belum bisa memutuskan apa-apa, sekarang masih tahapan data dan fakta," ucapnya.
Lalu, saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan apabila oknum tersebut terbukti bersalah, Shabirin mengatakan, semuanya sesuai bukti pada persidangan nanti. Bisa sanksi komisi ASN atau bukti mengarah lainnya. "Itupun kalau nanti sampai ke persidangan," tuturnya.
Sementata Bupati Sintang, Jarot Winarno hanya berkomentar singkat. Ia juga mengetahui bahwa sudah ada surat panggilan terhadap oknum yang bersangkutan oleh Bawaslu Sintang. "Kita tunggu teman-teman Bawaslu bekerja ya," sambungnya.
Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasi pun angkat suara akan hal ini. Ia sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh ketiga oknum yang bersangkutan itu. Menurut dia, jika foto itu benar, tiga oknum itu nyata sekali telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik sebagai petugas kesehatan.